TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) nomor 79/PHPU.D-XI/2013 untuk mengadakan Pemilihan
Gubernur (pilgub) ulang di dua kota dua kabupaten dan satu kecamatan
ternyata mengejutkan, bahkan belum banyak diketahui sejumlah pihak.
Ketua
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Prabumulih, Wagiyo K ketika
dihubungi melalui telpon gengam pada Kamis (11/7/2013) mengaku belum
mendapat kabar tersebut dan baru mengetahui kabar tersebut ketika
dikonfirmasi wartawan.
Wagiyo mengatakan, pihaknya sangat
terkejut ketika mendengar menjadi satu diantara kabupaten dan kota yang
harus mengadakan pemilihan Gubernur ulang adalah kota Prabumulih.
"Pemilu
di Prabumulih sangat aman dan kondusif, jika memang ada kesalahan kita
sebagai penyelenggara tidak pernah dihadirkan di persidangan sebagai
saksi," ujarnya.
Wagiyo mengatakan, setelah mendapat informasi
tersebut pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan KPU Provinsi
Sumatera Selatan, koordinasi akan dilakukan untuk melaksanakan putusan
MK tersebut.
Sementara ditanya mengenai pendanaan dan teknis
pelaksanaan atau kesiapan pelaksanaan pilgub ulang, Wagiyo mengatakan
tentu pihaknya akan menunggu perintah dari KPU Provinsi.
"Kita
tidak bisa berbuat apa-apa, tentu kita terlebih dahulu akan menunggu
perintah dari KPU Provinsi Sumsel sebagai penyelenggara," ungkapnya.
Seperti
diketahui, pada Kamis (11/7/2013) Calon Gubernur Sumsel, Herman Deru
memenangkan gugatan sengketa Pilkada di MK. Selanjutnya, MK membatalkan
Keputusan KPU Sumsel No 33 tentang hasil rekapitulasi pemilihan dan
Keputusan KPU Sumsel No 34 tentang penetapan calon gubernur dan wakil
gubernur Sumsel terpilih. MK lalu memutuskan, pemilihan ulang di OKU
Timur, OKU, Prabumulih, Palembang, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan
Kabupaten OKU Selatan.
Sumber: http://sumsel.tribunnews.com/2013/07/11/kpu-prabumulih-tunggu-perintah