JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK)
memutuskan untuk mengabulkan
permohonan Bupati Ogan Komering Ulu
Timur, Herman Deru, dan Ibu rumah tangga,
Maphilinda Boer, terkait sengketa Pemilukada
Sumatera Selatan (Sumsel). MK
membatalkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi
Sumsel dan memerintahkan pemungutan
suara ulang di empat Kabupaten/Kota dan
satu Kecamatan.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon
(KPU Provinsi). Dalam pokok perkara
mengabulkan permohonon Pemohon untuk
sebagian, membatalkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
no 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang
penetapan hasil rekapitulasi penghitungan
suara pemilihan umum gubernur dan wakil
gubernur Sumatera Selatan tahun 2013,
bertanggal 13 Juni 2013," ucap Hakim Ketua
Akil Mochtar saat membacakan amar
putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis
(11/7/2013).
Akil juga mengatakan, MK membatalkan
keputusan KPU Provinsi Sumsel nomor 34/
Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang
penetapan pasangan calon terpilih Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
periode 2013-2018, pasangan Alex Noerdin-
Ishak Mekki
"Untuk melaksanakan pemungutan suara
ulang ada seluruh TPS di Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur, seluruh TPS di
Kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS
di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota
Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan
Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan," tukasnya.
Lalu, mahkamah memerintahkan KPU, Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Sumsel dan Bawaslu untuk
mengawasi pelaksanaan pemunngutan suara
ulang tersebut dengan kewenangannya. Serta
memerintahkan semua instansi itu untuk
melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan
amar putusan ini dalam waktu paling lambat
90 hari sejak putusan ini diucapkan.
MK meyakini, telah terjadi pemanfaatan dana
APBD oleh pihak Terkait sebagai Gubernur
incumbent (Alex Noerdin-Ishak Mekki)
dibeberapa tempat secara meluas dalam
bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial
berupa 1500 sepeda motor senilai RP
17.850.000.000 miliar dan sembako yang
pelaksanaannya berdekatan dengan hari
pelaksanaan Pemilukada. Sehingga, secara
langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi para pemilih.
Sementara, pihak terkait tidak dapat
membuktikan bahwa kegiatan bantuan sosial
dimaksud kepada masyarakat yang tidak
stabil untuk melindungi dari risiko sosial.
Untuk Penerima hibah bantuan sosial pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) provinsi Sumsel tahun anggaran
2013 sebesar Rp 1,492 triliun.
Sumber:
http://news.okezone.com/read/2013/07/11/340/835571/mk-perintahkan-pilgub-sumatera-selatan-diulang